Sabtu, 03 Mei 2014

Hukum laki-laki menjenguk muslimah yang sakit

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta
alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu
'Alaihi Wasallam-, keluarga dan pra sahabatnya.
Menjenguk orang sakit termasuk di antara akhlak Islam
yang mulia. Ia bagian misi rahmat Islam, khususnya
terhadap orang-orang lemah. Karena orang sakit sedang
merasakan penderitaan dan menahan rasa sakit yang
menyerangnya. Oleh sebab itu, ia lebih membutuhkan
perhatian dan bantuan dari sesamanya serta hiburan dan
motifasi untuk menguatkannya. Karena itulah Islam
memberikan perhatian besar terhadap akhlak mulia ini
melalui lisan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam .
ﺃَﻃْﻌِﻤُﻮﺍ ﺍﻟْﺠَﺎﺋِﻊَ ﻭَﻋُﻮﺩُﻭﺍ ﺍﻟْﻤَﺮِﻳﺾَ ﻭَﻓُﻜُّﻮﺍ ﺍﻟْﻌَﺎﻧِﻲَ
" Berilah makan oleh kalian orang yang lapar,
jenguklah orang sakit, dan bebaskan tawanan
(muslim). " (HR. Al-Bukhari Dari Abu Musa al-Asy'ari
Radhiyallahu 'Anhu )
Dituturkan oleh al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'Anhu ,
ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
memerintahkan kepada kami dengan tujuh perkara dan
melarang kami dari tujuh perkara: Beliau
memerintahkan kami agar menjenguk orang
sakit. . ." (Muttafaq 'alaih)
Pentingnya akhlak ini dalam struktur masyarakat
muslim, Islam menjadikannya sebagai bagian dari hak
ukhuwah islamiyah yang harus ditunaikan seorang
muslim terhadap saudara muslimya yang lain.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
ﺣَﻖُّ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺧَﻤْﺲٌ ﺭَﺩُّ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡِ ﻭَﻋِﻴَﺎﺩَﺓُ ﺍﻟْﻤَﺮِﻳﺾِ ﻭَﺍﺗِّﺒَﺎﻉُ ﺍﻟْﺠَﻨَﺎﺋِﺰِ
ﻭَﺇِﺟَﺎﺑَﺔُ ﺍﻟﺪَّﻋْﻮَﺓِ ﻭَﺗَﺸْﻤِﻴﺖُ ﺍﻟْﻌَﺎﻃِﺲِ
" Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima:
Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar
jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan yang
bersin. ” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu
Hurairah Radhiyallahu 'Anhu )

Akhlak Islam yang mulia ini berlaku secara umum
untuk laki-laki dan wanita. Kalau antar sesama jenis
tentu tidak kita perselisihkan, yakni laki-laki menjenguk
laki-laki lainnya, wanita menjenguk sesama wanita.
Namun bagaimana jika yang sakit seorang wanita
muslimah, apakah laki-laki muslim yang tidak punya
hubungan mahram atau kekerabatan juga dianjurkan
menjenguknya?

Pada dasarnya, seorang laki-laki muslim boleh
menjenguk muslimah –bukan mahramnya- yang sedang
sakit. Juga sebaliknya, seorang muslimah boleh
menjenguk seorang muslim –bukan mahramnya- yang
sedang sakit. Dan ia akan mendapatkan pahala dan
keutamaan menjenguk orang sakit.

Tentu ini dengan
beberapa syarat, yaitu: bisa menjaga aurat, aman dari
fitnah, dan tidak khalwat (berduaan).

Imam al-Bukhari membuat bab dalam Shahihnya, Bab
Iyadah al-Nisa’ al-rijal (bab kaum wanita menjenguk
kaum lelaki) dan Ummu Darda’ menjenguk seorang
laki-laki Anshar yang tinggal di masjid. Kemudian
beliau menyebutkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha
bahwa dia menjenguk Abu Bakar dan Bilal
Radhiyallahu 'Anhuma saat keduanya sakit ketika baru
sampai di Madinah.
Ummu Salamah juga pernah menjengk Syamas bin
Utsman dan lainnya. Diceritakan pula tentang wanita
Anshar yang menjenguk Utsman bin Madz’un saat ia
sakit dan dirawat di salah satu rumah di kampung
mereka. Saat ia meninggal maka para wanita Anshar
memberikan kesaksian baik untuknya.
Imam Muslim meriwatakan dari Anas Radhiyallahu
'Anhu , “Bahwasanya Abu Bakar berkata kepada Umar
Radhiyallahu 'Anhu setelah wafatnya Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam ,
ﺍﻧْﻄَﻠِﻖْ ﺑِﻨَﺎ ﺇﻟَﻰ ﺃُﻡِّ ﺃَﻳْﻤَﻦَ ﻧَﺰُﻭﺭُﻫَﺎ ، ﻛَﻤَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﻳَﺰُﻭﺭُﻫَﺎ , ﻭَﺫَﻫَﺒَﺎ ﺇﻟَﻴْﻬَﺎ
“Mari kita pergi ke Ummu Aiman untuk
mengunjunginya, sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam dahulu biasa mengunjunginya. Maka
keduanya pergi ke sana.”

Ibnu Al-Jauzi Rahimahullah berkata, “Dan lebih utama
membawa maksud itu atas orang yang tidak khawatir
fitnah, seperti wanita tua.” Wallahu Ta’ala A’lam.

[PurWD/voa-islam.com]

0 komentar:

Posting Komentar